PPID RSUD DUNGUS

Tugas dan Fungsi PPID RSUD Dungus Madiun

Uraian Tugas TIM PPID RSUD Dungus Madiun

A.  Tugas dan Fungsi Ketua
  1.  Tugas Ketua yaitu:
    merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.
  2.   Fungsi Ketua yaitu :
    a. Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,
    b. Penataan dan penyimpanan informasi public yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,

B.  Tugas dan Fungsi Sekretaris
  1.  Tugas sekretaris yaitu:
   merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan,mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari PPID pembantu.
  2.  Fungsi sekretaris yaitu:
   a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengolahan informasi dan dokumentasi.
   b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang.
   c. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.
   d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
   e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi public melalui media cetak atau online.
   f. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
   g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

C.  Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
  1.  Tugas dari Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu:
   menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
  2.  Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu :
   a. Pelaksanaan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi informasi.
   b. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
   c. Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik.
   d. Pengelolaan system informasi dan dokumentasi.
   e. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
   f. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.

D.  Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klarifikasi Informasi
  1. Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klarifikasi Informasi yaitu:
   mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klarifikasi informasi dan dokumentasi.
  2.  Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klarifikasi Informasi yaitu :
   a. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klarifikasi Informasi.
   b. Pelaksanaan konsultasi klarifikasi informasi publik.
   c. Inventarisasi pengklarifikasian informasi dan dokumentasi.
   d. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

E.  Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Pengaduan
  1. Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Pengaduan yaitu:
   melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
  2.  Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Pengaduan yaitu :
   a. Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Pengaduan.
   b. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi.
   c. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.
   d. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.