PPID RSUD DUNGUS

Benturan Kepentingan

Benturan Kepentingan RSUD Dungus Madiun

Benturan Kepentingan

Benturan kepentingan adalah situasi Dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memnfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.


UNSUR PENGADUAN

Pengaduan anda akan segera ditindaklanjuti apabila bukti dan memenuhi unsur sebagai berikut :

What (Apa)     : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
Where (Dimana)   : Dimana perbuatan tersebut dilakukan.
When (Kapan)    : Kapan perbuatan tersebut dilakukan.
Who (Siapa)      : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
How (Bagaimana) : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb).


KERAHASIAAN PELAPOR

RSUD Dungus akan menjamin kerahasiakan identitas pribadi anda sebagai pelapor benturan kepentingan karena RSUD Dungus hanya fokus pada informasi yang anda laporkan.


CARA PENGADUAN

1. Tulislah pengaduan saudara dengan memenuhi unsur pengaduan secara lengkap dengan identitas yang sebenarnya.
2. Aduan saudara dapat dikirim ke link kirim pengaduan di bawah ini :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdIevNN5lu0Hm8PW_XC3y5GwF5Z4cZFcvVH5KiG0-6K2YTj3A/viewform



KIRIM PENGADUAN